Search

Akhirnya OJK Bangun Kantor Pusat Baru di SCBD

Jakarta,CNBC Indonesia - Setelah bertahun-tahun memakai gedung milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membangunkantornya sendiri di Lot-1 KawasanSudirman Central Business District (SCBD)SCBD, Jakarta Selatan. Pembangunan kantorOJK Pusat ini dilakukan di atas lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami berterima kasih ke Bank Indonesia (BI) dan Kemenkeu yang sudah pinjamkan gedung kantornya untuk sementara kami berteduh. Hari ini kita tandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Gedung ini nantinya kita sebut Indonesia Financial Center," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Peresmian Penggunaan Barang Milik Negara Di Lot-1 SCBD Jakarta Untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat OJK 'Indonesia Financial Center', Selasa (2/4/2019).

Diketahui OJK selama ini memiliki tiga kantor, yaitu di Gedung Kementerian Keuangan eks Bapepam-LK, Gedung Bank Indonesia, dan Wisma Mulia 2. Pembangunan gedung pusat OJK ini diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.

Wimboh mengatakan Indonesia Financial Center akan menjadi pusat berkumpul tidak hanya OJK tapi juga sektor jasa keuangan yang ada. Pasalnya, pembangunan gedung ini dibiayai oleh OJK dari hasil pungutan yang dikontribusi sektor jasa keuangan.


"Jadi ini gedung kita bersama, bukan hanya gedung OJK tapi juga dibangun oleh Bapak dan Ibu sekalian dari kontribusi iuran yang tiap tahun dibayar," imbuh Wimboh.

Wimboh juga mengatakan gedungOJK pusat ini akan menerapkan konsep Platinum Green Building sesuai hasil diskusi informal bersama GubernurDKI JakartaAniesBaswedan. Dengan Platinum Green Building, gedungOJK ini akan menerapkan standar ramah lingkungan tertinggi.

Dalam pembangunan gedung ini, OJK akan membentuk satuan tugas untuk memudahkan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat. Secara bertahap juga akan dilakukan pengadaan barang dan jasa bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Proses berikutnya kami bentuk Tim kerja yang menjalankan proses perizinan. Kami dan Kemenkeu juga bentuk Tim bersama dalam proses pembuatan regulasi kalau perlu," tuturnya.

Wimboh berharap skema pembangunan gedung OJK ini bisa menjadi pancingan untuk pembangunan gedung OJK di daerah lain dengan menggunakan aset milik negara. Pasalnya, gedung OJK di berbagai daerah masih sewa.

"Terus terang di daerah juga kami masih sewa. Dengan skema ini bisa jadi pancingan untuk skema-skema di daerah," kataWimboh.

Perjanjian dalam MoU mulai berlaku sejak ditandatanganinya MoU. MoU berlaku selama 5 tahun. OJK bisa mengakhiri kerjasama dengan Kemenkeu dengan mengirim surat paling lambat 6 bulan sebelumnya. (adv/adv)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FRDB2H
April 04, 2019 at 07:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akhirnya OJK Bangun Kantor Pusat Baru di SCBD"

Post a Comment

Powered by Blogger.