Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2020 sebesar 8,51% ternyata menuai tanggapan bervariasi dari kalangan pekerja maupun kalangan pengusaha. Bagaimana perhitungannya? Benarkah sistem pengupahan di Indonesia terlalu kaku, sehingga berdampak pada kurangnya daya saing pekerja Indonesia di mata Internasional?
Saksikan perbincangan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri bersama dengan Peter Gontha dalam Program IMPACT, hanya di CNBC Indonesia.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2NhieMj
October 23, 2019 at 02:24PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Investor Ambil Untung, Harga Karet Buntung
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada penutupan perdagangan kemarin (21/2/2019), harga karet acuan kontrak… Read More...
Ketegangan Perdagangan AS Mengintai EropaJakarta, CNBC Indonesia - Para pejabat Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis (21/2/2019) menamba… Read More...
May Didesak Ubah Strategi Brexit
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemimpin oposisi Inggris Jeremy Corbyn mendesak Perdana Menteri There… Read More...
LinkAja Susah Diakses, Telkomsel: Banyak yang Download
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) angkat suara soal keluhan peng… Read More...
Masih Tak Bertenaga, Bursa Hong Kong Saat Jeda Melemah 0,3%
Hong Kong, CNBC Indonesia - Bursa Saham Hong Kong pada perdagangan hari ini terkoreksi saat jeda se… Read More...
0 Response to "Dilema Kenaikan UMP 2020"
Post a Comment