Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Koordinasi Penanaman Modal memastikan tidak ada lagi ekspor bijih Nikel atau Ore per 29 Oktober 2019. Kebijakan yang berdasarkan kesepakatan verbal antara BKPM dan pelaku usaha ini dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 yang mana pelarangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020.
Simak informasi selengkapnya di program Power Lunch CNBC Indonesia, (Selasa, 29/10/2019) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2PrugoV
October 30, 2019 at 03:23PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
'Pelototi' Beberapa BUMN, Ketua KPK: Bukan Menakut-nakutiJakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar peran satuan pengawas… Read More...
Jokowi Mohon Maaf di Depan Menteri dan Kepala Daerah, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2019… Read More...
Perang Dagang AS-China Makin Panas, Harga CPO Jadi Korban
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) terus melemah ditekan sent… Read More...
Yen Masih Terus Berjaya di Pasar ForexJakarta, CNBC Indonesia - Memasuki perdagangan hari ke-empat di pekan ini, mata uang yen m… Read More...
Target Masih Sama, Ini Peluang Cuan Trading Forex YenJakarta, CNBC Indonesia - Mata uang yen Jepang terus menguat terhadap dolar Amerika S… Read More...
0 Response to "Larangan Ekspor Ore Nikel Dipercepat"
Post a Comment