Search

Pengumuman: Harga Gas Industri Batal Naik Bulan Depan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberi restu harga gas industri dinaikkan. Padahal PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sudah berencana menaikkan harga gas 1 November 2019 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto. "Batal, batal pokoknya nggak naik aja," ungkapnya singkat di Kementerian ESDM, Rabu, (30/10/2019).


Menurutnya harga gas industri tidak boleh naik agar biaya produksi dari industri di dalam negeri tidak bertambah besar. "Kalau harga naik costnya jadi tambah naik nanti harga jual dia nggak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama," jelasnya.

Sejak awal rencana kenaikan gas sudah mendapatkan penolakan dari kalangan industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk. Kenaikan harga gas ini dianggap memberatkan sektor industri dan menurunkan daya saing di pasar ekspor.

Pandangan berbeda disampaikan, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi. Fahmy mengatakan kenaikan harga gas ini diperlukan. Menurutnya, kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi adalah Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga.

"Komponen pembentuk Harga Gas Bumi Hilir PGN didominasi oleh harga Gas Bumi di hulu sebesar 70%. Sedangkan, Biaya Pengelolaan Infrastruktur dan Biaya Niaga hanya mencakup sebesar 30% dari struktur harga jual hilir," terangnya.

Biaya Pengelolaan Infrastruktur merupakan biaya-biaya yang timbul untuk mengantarkan gas bumi dari sumber gas ke lokasi end user. Meliputi biaya pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi maupun infrastruktur gas bumi pendukung.

Seperti infrastruktur pencairan, kompresi, regasifikasi maupun penyimpanan LNG/CNG. Biaya Niaga meliputi biaya yang dikeluarkan PGN untuk kegiatan niaga, di antaranya biaya pengelolaan komoditas (SBLC), biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga sebesar 30% dari struktur harga jual hilir.

Selama 6 tahun terakhir atau sejak tahun 2013 PGN tidak pernah menaikkan harga jual gas. Bahkan saat harga minyak dunia naik, PGN tidak menaikkan harga gas bumi demi mendukung kebijakan pemerintah agar harga gas domestik tetap kompetitif.

"Kenaikan harga gas bumi itu memang akan menaikkan harga pokok produksi bagi produk dihasilkan yang menggunakan bahan baku gas. Namun, seiring dengan kenaikkan harga gas itu, peningkatan layanan dari PGN akan semakin meningkat," paparnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan peningkatan layanan dari PGN berupa inspeksi pipa dan instalasi gas milik pelanggan, peningkatan kualitas terkait monitoring system alat ukur dan fasilitas penunjangnya.

"Selain itu, keberlanjutan pembangunan infrastruktur gas bumi akan tetap berlangsung sehingga dapat mencapai efisiensi, yang pada saatnya dapat menurunkan harga jual gas bumi ke pelanggan," terangnya.

Berdasarakan penjabarannya Fahmy beranggapan kenaikan harga gas bumi sesuai dengan Perpres No 40/2016 dan Permen ESDM 58/2017. Selain meningkatkan pelayanan, kenaikan harga gas juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pipa hingga mencapai kematangan, yang dapat menghubungkan dari hulu sumber gas hingga ke konsumen akhir.

"Pada saat tercapai kematangan pipa itu, maka akan tercapai efisiensi distribusi yang akan menurunkan harga gas," kata Fahmy.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2pipqzP
October 31, 2019 at 01:57PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengumuman: Harga Gas Industri Batal Naik Bulan Depan!"

Post a Comment

Powered by Blogger.