
Bali, CNBC Indonesia - Sebanyak 41 ekonom membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya menyampaikan rekomendasi dari para ekonom terkait dengan dampak pelemahan penindakan dan pencegahan korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun sayang, tampaknya surat rekomendasi itu belum didengarkan. Alhasil, Undang-Undang (UU) KPK yang sudah direvisi tetap berlaku, sejak Kamis kemarin (17/10/2019).
Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah merupakan salah satu yang mendukung surat terbuka ini. Dia menjelaskan bahwa dukungan akan terus bertambah, khususnya dari para ekonom lainnya.
"Kami meminta Presiden secara langsung lewat surat terbuka," ujar Piter kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/10/2019).
"Saat ini dukungan terus masuk dan akan ada banyak lagi ekonom yang ikut serta," kata Piter melanjutkan.
Sejauh ini dari surat terbuka yang didapatkan CNBC Indonesia, sudah ada 41 ekonom yang mendukung dan memberikan rekomendasi.
Surat itu diberikan pada Rabu (16/10/2019). Ke-41 orang tersebut di antaranya adalah:
1. PiterAbdullah(CORE)
2. Arti Adji (FEB UGM)
3. Vid Adrison (FEB UI)
4. Evi Noor Afifah (FEB UGM)
5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM)
6. Rumayya Batubara (FE UNAIR)
7. Faisal Basri (FEB UI)
8. Meilani Butenzorgi (FEM IPB)
9. Teguh Dartanto(FEBUI)
10. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB)
11. Sahara (FEM IPB)
12. Wuri Handayani (FEB UGM)
13. Lukman Hakim Hasan (FE UNS)
14. Tony Irawan (FEM IPB)
15. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB)
16. Prof. Saiful Mahdi (FE Unsyiah)
17. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM)
18. Arianto A. Patunru (ANU, Australia)
19. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM)
20. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM)
21. Prof.SonnyPriyarsono(FEMIPB)
22. BM Purwanto (FEB UGM)
23. Hengki Purwoto (FEB UGM)
24. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia)
25. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)
26. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)
27. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
28. Elan Satriawan (FEB UGM)
29. Prof.HermantoSiregar(FEMIPB)
30. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD)
31. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
32. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
33. Prof. Zulfan Tadjoeddin (FEB IPB)
34. Martua Sirait
35. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)
36. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)
37. Basuki Wasis (IPB)
38. Putu Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)
39. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)
40. Firman Witoelar (ANU, Australia)
41. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK terbaru sudah disahkan dan disepakati dalam sidang paripurna 17 September lalu dan berlaku sebulan ke depan artinya 17 Oktober kemarin.Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi.
Namun tuntutan agar Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk membatalkan RUU KPK nyatanya belum direspons Jokowi.
Bagaimana isi surat terbuka tersebut?
Isi Surat Terbuka dari Para Ekonom
Surat Terbuka
Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
Bapak Presiden yang kami hormati,
Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.
Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.
Hasil telah literatur yang kami lakukan menunjukkan:
a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi;
b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan;
c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal;
d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.
Studi kami juga menunjukkan:
a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan
b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.
Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.
Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah :
a) mengancam eksistensi pemerintah,
b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme,
c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,
d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur;
e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:
a) Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
b) Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.
Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.
Jakarta, 16 Oktober 2019
https://ift.tt/35JsJ34
October 18, 2019 at 03:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ekonom RI Minta Perppu KPK, Pak Jokowi Respons Dong!"
Post a Comment