Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Oktober 2019 semua produk wajib mencantumkan sertifikat halal. Jika dulu otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekarang lembaga yang mengeluarkan label halal berada di bawah Kementerian Agama. Lalu akan jadi seperti apakah sertifikat halal tersebut?
Simak pemaparan Andi Shalini mengenai sertifikasi halal dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 17/10/2019).
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2o48U5O
October 19, 2019 at 03:59PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Komoditas Tambang Masih Belum Stabil
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga komoditas diperkirakan masih tertekan sepanjang tahun 201… Read More...
Berharta Rp 885 T, Bos Facebook Digaji Rp 14.000/TahunJakarta, CNBC Indonesia - Mark Zuckerberg pendiri dan CEO Facebook Inc masih tetap bertahan dal… Read More...
Mengawali Pekan Ini, Bursa Tokyo Ditutup Menguat 0,5%
Tokyo, CNBC Indonesia - Bursa saham Tokyo ditutup menguat pada perdagangan hari pertama pekan ini, … Read More...
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Ini Pemicu Laba Antam Naik 540%
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi salah satu saham dari sekt… Read More...
Baru 25% Wajib Pajak yang Lapor SPT, Anda Sudah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang batas akhir masa penyampaian, masih banyak wajib pajak (WP) y… Read More...
0 Response to "Memasuki Era Wajib Cap Halal"
Post a Comment