
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%. Selain itu, ada 7 provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," jelas Hanif dalam surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019, tertanggal 15 Oktober dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10).
Hanif dalam surat edarannya menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP 2020. Namun, gubernur dapat tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. Berikut daftar provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah di 2020:
Proyeksi UMP 2020 Tertinggi:
- DKI Jakarta dari Rp3,940,972 menjadi Rp 4,276,348.72
- Papua dari Rp 3,128,170 menjadi Rp 3,394,377.27
- Sulut dari Rp 3,051,076 menjadi Rp 3,310,722.57
- Babel dari Rp 2,976,754 menjadi Rp 3,230,075.77
- Aceh dari Rp 2,935,985 menjadi Rp 3,185,837.32
Proyeksi UMP 2020 Terendah:
- Yogyakarta dari Rp 1,570,922 menjadi Rp 1,704,607.46
- Jateng dari Rp 1,605,396 menjadi Rp 1,742,015.20
- Jatim dari Rp 1,630,058 menjadi Rp 1,768,775.94
- Jabar dari Rp 1,668,372 menjadi Rp 1,810,350.46
- NTB dari Rp 1,971,547 menjadi Rp 2,139,325.65
(hoi/hoi)
https://ift.tt/2MpUQwH
October 18, 2019 at 03:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMP 2020 Tertinggi dan Terendah Ada di Jawa, Simak Daftarnya"
Post a Comment