
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%. Selain itu, ada 7 provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," jelas Hanif dalam surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019, tertanggal 15 Oktober dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10).
Hanif dalam surat edarannya menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP 2020. Namun, gubernur dapat tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. Berikut daftar provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah di 2020:
Proyeksi UMP 2020 Tertinggi:
- DKI Jakarta dari Rp3,940,972 menjadi Rp 4,276,348.72
- Papua dari Rp 3,128,170 menjadi Rp 3,394,377.27
- Sulut dari Rp 3,051,076 menjadi Rp 3,310,722.57
- Babel dari Rp 2,976,754 menjadi Rp 3,230,075.77
- Aceh dari Rp 2,935,985 menjadi Rp 3,185,837.32
Proyeksi UMP 2020 Terendah:
- Yogyakarta dari Rp 1,570,922 menjadi Rp 1,704,607.46
- Jateng dari Rp 1,605,396 menjadi Rp 1,742,015.20
- Jatim dari Rp 1,630,058 menjadi Rp 1,768,775.94
- Jabar dari Rp 1,668,372 menjadi Rp 1,810,350.46
- NTB dari Rp 1,971,547 menjadi Rp 2,139,325.65
(hoi/hoi)
https://ift.tt/33Cs163
October 18, 2019 at 03:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMP 2020 Tertinggi dan Terendah di Jawa, Simak Daftarnya"
Post a Comment