
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%.
Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03%. Namun lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71%.
Dengan asumsi menggunakan besaran kenaikan yang ditetapkan oleh Menaker, maka UMP 2020 untuk DKI Jakarta akan naik dari Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.348,72.
Sedangkan UMP Banten dari Rp Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968, Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350.
Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015, Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi Rp 1.768.777, dan Yogyakarta dari Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607.
Namun, sesuai pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimum (UMP/UMK) pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upah minimum sama dengan nilai KHL paling lambat pada 1 November 2019. Biasanya kenaikannya bisa lebih besar dari penetapan kenaikan UMP secara nasional.
Ada 7 Provinsi yang harus menaikkan UMP sama dengan KHL antara lain:
- Kalimantan Tengah
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua Barat
- Maluku
- Maluku Utara
(hoi/hoi)
https://ift.tt/2pt3X6U
October 18, 2019 at 02:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMP Naik 8,51%, Ini Daftar Upah Minimum dari DKI Sampai Jogja"
Post a Comment