JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyarankan masyarakat dan calon konsumen perumahan untuk mengecek beberapa hal penting.
Pertama dan terutama adalah aspek legal, di antaranya Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP) dari pengembang, Akte Pendirian Perusahaan, Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB), Sertifikat tanah dan site plan atau masterplan yang telah disetujui kepala daerah setempat.
“ Pengembang harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), akte pendirian perumahan, IMB, sertifikat atas kepemilikan atas hak tanahnya dan site plan atau masterplan yang telah disetujui Bupati Walikota,” terang Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR M Yusuf Hariagung dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis, (9/1/2020).
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Selain kelima syarat tersebut, pengembang perumahan juga wajib melakukan pembebasan lahan sebelum membangun rumah sesuai dengan izin lokasi atau izin prinsip yang diterbitkan Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.
Sayangnya, terkait kasus penipuan yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, karena tidak semua pengembang di Indonesia berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR.
Baca juga: Ini Cara Hindari Penipuan Berkedok Perumahan Syariah
Yusuf beralasan, karena saat ini Kementerian PUPR fokus pada pengembang yang membangun rumah bersubsidi. Sedangkan perumahan komersial diawasi oleh Asosiasi Perumahan.
"Tentunya ada faktor yang pembeda, kalau bersubsidi Pemerintah fokus mengawasi karena ada anggaran APBN di sana," kata Yusuf.
Secara umum, menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah maupun Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan pembinaan.
Ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian perumahan apakah perumahan tersebut bersibsidi atau komersial.
"rumah" - Google Berita
January 09, 2020 at 05:17PM
https://ift.tt/2T8ZVNC
Biar Tak Tertipu, Konsumen Rumah Harus Mengecek Ini... - Kompas.com - KOMPAS.com
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Biar Tak Tertipu, Konsumen Rumah Harus Mengecek Ini... - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment