
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan meninjau toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBTU," katanya mengutip dari keterangan tertulis BPH Migas, Rabu (8/1/2020).
Kajian tarif dilakukan terhadap ruas transmisi yang tarifnya masih agak tinggi karena rendahnya komitmen shipper dan tidak patuh terhadap Gas Transportation Agrement (GTA) atau perjanjian pengangkutan gas untuk penyaluran gas (volume) sesuai yang telah disepakati dalam GTA tersebut. Selain itu adannya volume pasokan gas yang menurun dan juga biaya pengeluaran modal (capital expenditure/capex) yang over estimate.
Dia juga menambahkan, untuk mendukung kebijakan Presiden Jokowi harus ada perubahan paradigma dari gas bumi yang hanya sebagai komoditas diubah menjadi faktor produksi yang dapat mewujudkan nilai tambah dalam pembangunan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa yang turut hadir juga dalam Rapat Terbatas tersebut mendukung arahan Presiden tersebut. Menurutnya komponen harga gas hilir sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 terdiri dari harga gas hulu ditambah biaya transmisi, biaya distribusi, dan biaya niaga.
Adapun salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas.
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan. (dob/dob)
https://ift.tt/2QBfFHP
January 08, 2020 at 04:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPH Migas Dukung Jokowi, Harga Gas Industri US$ 6/MMBTU"
Post a Comment