Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3 untuk setiap barang yang diimpor pelaku e-commerce.
Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) akan dikenakan tarif bea masuk pajak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai RI, R. Syarif Hidayat, menjelaskan dengan berlakunya peraturan baru tersebut bakal menguntungkan negara karena dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan untuk barang kiriman impor yang pesat.
Ia menjelaskan bahwa potensi nilai yang diperoleh dari bea masuk pajak barang kiriman impor saat ini adalah 6 triliun. Jika peraturan bea masuk pajak minimal US$ 3 ini berlaku, negara bisa mendapatkan nilai keuntungan dua kali lipat.
Lalu seperti apa aturan ini sebenarnya? Berikut perbincangannya dengan CNBC Indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/embed/tv
(sef/sef)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/36o64t6
January 05, 2020 at 04:57PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
PLN Turunkan Tarif Listrik Rumah Tangga per 1 Maret 2019
Jakarta, CNBC Indonesia- Kabar baik buat pelanggan listrik rumah tangga. Per 1 Maret 2019… Read More...
Kalsel Terbitkan Obligasi, Butuh Rp 20 T untuk Infrastruktur
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berminat untuk menerbitkan instrum… Read More...
Trump Ngotot Bangun Tembok Batas, Benarkah AS dalam Bahaya?Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap ngotot ingin membangun te… Read More...
Neraca Dagang Terparah Dalam 12 Tahun, IHSG Tak Berdaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Dibuka menguat 0,09%, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mengakhir… Read More...
Potensi Perdagangan Online Lintas Batas Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Kontribusi perdagangan online ke PDB Indonesia diproyeksi sebesar Rp … Read More...
0 Response to "Aturan Bea Masuk Impor Baru, Pakem Lindungi Produk Lokal?"
Post a Comment