Dengan kata lain, maka barang seharga di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (Asumsi Kurs US$ 1 = Rp 15.000) akan dikenakan tarif bea masuk pajak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai RI, R. Syarif Hidayat, menjelaskan dengan berlakunya peraturan baru tersebut bakal menguntungkan negara karena dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan untuk barang kiriman impor yang pesat.
Ia menjelaskan bahwa potensi nilai yang diperoleh dari bea masuk pajak barang kiriman impor saat ini adalah 6 triliun. Jika peraturan bea masuk pajak minimal US$ 3 ini berlaku, negara bisa mendapatkan nilai keuntungan dua kali lipat.
Lalu seperti apa aturan ini sebenarnya? Berikut perbincangannya dengan CNBC Indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/embed/tv
https://ift.tt/36o64t6
January 05, 2020 at 04:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Bea Masuk Impor Baru, Pakem Lindungi Produk Lokal?"
Post a Comment