Search

Belum Isi SiKumbang Dilarang Jual Rumah Bersubsidi - Medcom ID

Solo: Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Soloraya, Jawa Tengah, menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). Hal ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi pengembang untuk dapat menjual rumah bersubsidi.
 
"Training ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang beberapa waktu lalu dilakukan di Jakarta. Oleh karena itu, saat ini kami menyosialisasikannya ke seluruh anggota di daerah, agar proyek segera jalan," kata Ketua Apersi Soloraya Adam Budi Santoso di sela pelatihan di Solo, Kamis, 23 Januari 2020.
 
Dia mengatakan, aplikasi SiKumbang lebih menekankan pada pendataan pengembang dan mempermudah konsumen untuk memiliki rumah subsidi yang disiapkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) pusat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sesuai dengan peraturan, khusus pengembang subsidi yang menjual produknya lewat skema FLPP (fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan) wajib mengisi Sikumbang. Filternya dari pemerintah dengan aplikasi yang disiapkan. Bagi pengembang yang tidak mengisi aplikasi SiKumbang maka otomatis tidak bisa jual rumah subsidi kepada masyarakat," jelasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekjen Apersi Pusat, Soni Marsono mengatakan, akan patuh pada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.
 
"Beberapa waktu lalu kami sudah menyosialisasikannya ke pengurus DPD di seluruh Indonesia dan saat ini DPD menindaklanjutinya ke anggota yang ada di daerah," ungkap Soni.
 
Menurut dia, kebijakan tersebut cukup efektif untuk menyesuaikan permintaan pembiayaan rumah oleh pengembang dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.
 
"Ini untuk mengantisipasi kejadian sebelumnya bahwa permintaan pengembang setelah realisasi ternyata tidak klop. Pengembang punya rencana sekian unit, setelah terealisasi tidak klop dengan anggaran yang ada sehingga tidak terserap. Oleh karena itu, pemerintah membuat sistem supaya klop sebetulnya berapa yang dibutuhkan," ujarnya.
 
Ia berharap pengembang bisa segera mengisi aplikasi SiKumbang sehingga pembiayaan bisa segera terserap dan pengembang dapat melanjutkan penjualan rumah subsidinya.
 
"Aturan wajib ini diberlakukan mulai bulan Januari ini. Bahkan tadinya yang sudah di-'approved' bank tidak bisa dipakai, harus beralih ke aplikasi ini dulu," katanya.
 
Sementara itu, jika aplikasi SiKumbang khusus untuk pengembang, untuk konsumen disiapkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
 
"Dalam hal ini, konsumen ketika mencari rumah subsidi bisa lebih mudah dengan mengakses SiKasep," katanya.

(KIE)

Let's block ads! (Why?)



"rumah" - Google Berita
January 23, 2020 at 10:23PM
https://ift.tt/2ROtP7w

Belum Isi SiKumbang Dilarang Jual Rumah Bersubsidi - Medcom ID
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Belum Isi SiKumbang Dilarang Jual Rumah Bersubsidi - Medcom ID"

Post a Comment

Powered by Blogger.