Jakarta, CNBC Indonesia- Ditjen Bea Cukai menyebutkan aturan baru terkait ambang batas tarif impor barang akan berlaku di Akhir Januari 2020. Untuk itu , Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga, Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menghimbau setiap pihak terkait dapat menjalankan peraturan ini. Dimana jika terjadi pelanggaran DJBC akan menerapkan sejumlah sanksi kepada pelanggar.
Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga (KIAL), Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 03/01/2020)
https://ift.tt/2ZWtQdu
January 04, 2020 at 07:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DJBC: Pelanggar Aturan Batas Tarif Impor Akan Kena Sanksi"
Post a Comment