Jakarta, CNBC Indonesia- Aturan baru terkait batas minimal nilai barang impor yang terkena bea masuk disebut Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga, Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mayoritas dilakukan oleh e-commerce. Untuk itu DJBC akan bekerjasama dengan pelaku industri marketplace untuk membuat sistem yang bisa mengakomodir aturan ini.
Seperti apa strategi DJBC menerapkan aturan ini? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga (KIAL), Ditjen Bea Cukai, R. Syarif Hidayat dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 03/01/2020)
https://ift.tt/2MVuuCu
January 04, 2020 at 06:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Strategi DJBC Terapkan Aturan Baru Ambang Batas Tarif Impor"
Post a Comment