SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan budidaya ganja, sebanyak 27 pohon ditemukan di rumah yang terletak di Jalan Lidah Kulon, Surabaya, Rabu (4/3/2020).
Polisi menangkap satu tersangka berinisial D. Tersangka menanam ganja dengan cara hidroponik, sejak Desember 2019. Bibit ganja tersebut berasal dari Sumatera.
"Tersangka menanam ganja dengan cara ditaruh di kapas lalu disiram. Ketika muncul cambah, bibit ganja itu dipindah ke pot kecil," kata Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak pada wartawan.
Saat pohon ganja tingginya mencapai 25 cm dipindah ke pot yang lebih besar. Kemudian ketika tanaman ganja sudah setinggi 40 cm, maka dipindah ke pot yang lebih besar. Tanaman ganja paling besar berusia tiga bulan.
Sedangkan tanamam ganja yang paling kecil berusia 2 minggu. Tersangka mendapatkan bibit ganja dari seorang narapidana. Ketika itu tersangka membeli daun ganja.
"Tanaman ganja yang sudah besar dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Tersangka sudah dua kali mengkonsumsi ganja dari hasil yang telah ditanam," tandasnya.
(wal)
"rumah" - Google Berita
March 04, 2020 at 11:42PM
https://ift.tt/2TlKWQ4
Tanam Ganja di Rumah, Pria Surabaya Ditangkap Polisi - Okezone
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tanam Ganja di Rumah, Pria Surabaya Ditangkap Polisi - Okezone"
Post a Comment