Search

WFH Mau Diperpanjang, Bagaimana Cara PNS Kerja di Rumah? - Detikcom

Jakarta -

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS sampai 31 Maret 2020. Saat ini pun pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan WFH bagi PNS karena pandemi virus corona (COVID-19).

"Kita masih menunggu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB). Kemungkinan (WFH) akan ada perpanjangan mengingat kondisi seperti ini belum memungkinkan untuk bekerja di kantor," kata Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada detikcom, Sabtu (28/3/2020).

Saat ini, PNS sudah bekerja dari rumah selama 12 hari yakni sejak Senin, (16/3) lalu. Lalu, bagaimana mekanisme bekerja dari rumah tersebut? Apa saja yang dikerjakan PNS dari rumah?

Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mencontohkan, di lingkungan BKN pelayanan teknis kepegawaian diubah dari tatap muka menjadi online. Begitu juga dengan kantor regional di 14 titik yang tersebar di berbagai provinsi.

Selain itu, PNS wajib melaporkan kinerjanya melalui fitur e-Kinerja yang dioptimalkan saat dimulainya WFH pada (16/3/) lalu. Adapun pengiriman hasil kerjanya bisa melalui email dan WhatsApp.

"Setiap hari daily report. E-kinerja ini sudah lama. Tapi ada penambahan fitur baru soal unggah dokumen kerja, itu saat mulai WFH," jelas Diah kepada detikcom.

Saat melaporkan kinerjanya, PNS di wilayah BKN utamanya wajib mengirimkan bukti pekerjaannya dengan format PDF. Nantinya, bukti pekerjaan yang dilaporkan harus disetujui oleh atasan, baru PNS tersebut diakui telah melaksanakan pekerjaannya.

"Yang dilaporkan itu harus di-approve pimpinannya. Kalau oke, baru valid diakui sebagai pelaksanaan kerja," terang Diah.

Seperti kegiatan meeting online yang marak saat WFH ini, para PNS BKN juga rutin melaksanakan pertemuan melalui video conference.

"Contohnya rapat via Zoom, pegawai di kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Begitu juga dengan Kepala BKN contohnya, memimpin rapat masya/eselon I dan II melalui video conference," pungkasnya.

Simak Video "Kenali Gejala Harian Virus Corona hingga Proses Penularan"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"rumah" - Google Berita
March 29, 2020 at 09:36AM
https://ift.tt/3asUhvD

WFH Mau Diperpanjang, Bagaimana Cara PNS Kerja di Rumah? - Detikcom
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WFH Mau Diperpanjang, Bagaimana Cara PNS Kerja di Rumah? - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.