JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
"Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi," ujar Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pemerintah Jelaskan Asal Bantuan APD untuk Jateng Bukan dari China
Lebih lanjut, detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing.
Aturan WFH bagi ASN akan disesuaikan dengan peta sebaran virus corona saat ini.
"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap K/L unit kerja pusat dan daerah tetap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dwi.
Baca juga: Soal Wacana Lockdown, Ini Kata Asosiasi Pedagang Beras
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja," kata dia.
Melalui surat edaran ini juga, Kemenpan RB meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan ASN yang menjadi korban penyebaran virus corona.
Data ini akan digunakan untuk pemberian hak dan santunan kepada ASN terdampak.
Baca juga: John Riady: Di Masa Penuh Ketidakpastian Ini, Kami Buat Sejumlah Keputusan
"rumah" - Google Berita
March 30, 2020 at 01:47PM
https://ift.tt/2UtsdTk
Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020 - Kompas.com - KOMPAS.com
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April 2020 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment