
Jakarta, CNBC Indonesia- Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah mencabut Permen PU No 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, dimana aturan ini tidak memberikan proteksi terhadap pengusaha lokal sehingga harus direvisi.
Sekjen Gapensi, Andi Rukman Nurdin menyebutkan aturan ini membuat perusahaan asing masuk ke ranah dimana perusahaan lokal ada. Selain itu saat ini sinergi antara BUMN dengan pelaku usaha lokal dalam bidang konstruksi juga belum efektif dimana perusahaan BUMN lebih mendominasi di sehingga peran pihak swasta lokal semakin terdesak.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dan Head Of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi), Andi Rukman Nurdin dalam Closing BEll, CNBC Indonesia (Selasa, 15/10/2019).
https://ift.tt/2MJl1gH
October 16, 2019 at 03:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Konstruksi Minta Permen PU No.9 Direvisi,Ini Alasan"
Post a Comment