Search

Siap-Siap, 4 Tipe Wajib Pajak Ini Bakal Dikejar Ditjen Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstentifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di otoritas pajak.

Dalam surat bernomor SE-24/PJ/2019 itu, CRM dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP dengan membuat pilihan perlakuan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif, sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.


"lmplementasi Compliance Risk Management dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kepatuhan yang berkelanjutan," demikian dikutip dari SE tersebut.

Dalam beleid tersebut, sudah tersusun nantinya daftar prioritas tindakan penagihan pajak berdasarkan sistem CRM Fungsi Penagihan. Nah, CRM Fungsi Penagihan ini akan menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan yang ditampilkan dalam sistem informasi DJP.

Dalam beleid tersebut juga ada prioritas sasaran ekstensifikasi. Tepatnya daftar sasaran ekstensifikasi yang selanjutnya disingkat DSE. Seperti apa? Siapa yang akan dikejar?

Berikut daftarnya:

1. Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.
3. Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.
4. Daftar Prioritas Pengawasan (OPP) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas yang akan dilakukan pengawasan sepanjang tahun berjalan.

(sef/sef)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2M8XOpi
October 13, 2019 at 02:45PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Siap-Siap, 4 Tipe Wajib Pajak Ini Bakal Dikejar Ditjen Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.