/data/photo/2019/06/01/242127196.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara ( ASN) kembali diperpanjang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Baca juga: TNI-Polri dan ASN Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR Tahun Ini
Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.
Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.
Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020 ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14-31 Maret 2020.
Selanjutnya, berdasarkan SE 34/2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.
Baca juga: Kerja dari Rumah, Ahok Bersyukur Bisa Lihat Tumbuh Kembang Anak
Dalam surat edaran terbaru, pejabat pembina kepegawian pada setiap kementerian/ lembaga diwajibkan untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peleyanan kepada masyarakat.
Selain itu, sistem kerja yang berlaku bagi ASN harus menyesuaikan dengan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
"rumah" - Google Berita
April 20, 2020 at 01:31PM
https://ift.tt/2xzKIgt
Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei - Kompas.com - KOMPAS.com
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Kini sampai 13 Mei - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment