
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan selama masa transisi ini, hak keuangan pegawai KPK, baik itu gaji atau tunjangan tetap dibayarkan penuh.
"Arahan presiden (Presiden Joko Widodo) tidak boleh ada pengurangan hak pegawai, sehingga sampai ada peraturan baru yang melandasi. Hak keuangannya kita bayarkan secara penuh sesuai apa yang mereka terima. Tentu di KPK ada mekanisme gaji pokok persis dengan yang mereka terima, dan tunjangan-tunjangan seperti tunjangan tahunan dan bulanan sesuai mekanisme internal KPK," papar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani usai pertemuan dengan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri di kantor Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani ingin proses transisi perubahan status pegawai KPK menjadi PNS tidak akan mengganggu operasional KPK dalam memberantas korupsi. Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu memiliki kepentingan agar pencegahan dan penindakan korupsi bisa berjalan dengan baik.
Di tempat yang sama, Firli mengucapkan terima kasih karena Sri Mulyani dan Kemenkeu telah memproses lebih jauh status para pegawai KPK.
"Tidak ada orang bisa bekerja tanpa Kemenkeu. Untuk itu kami datang ke sini sampaikan beberapa hal," kata Firli.
(wed/wed)https://ift.tt/2ZWNaHh
January 07, 2020 at 06:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Tahun Transisi Pegawai KPK Jadi PNS, Gaji Dibayar Penuh"
Post a Comment