Search

MenPAN-RB Bolehkan PNS Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja Tetap Diberikan | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.

Selain itu, ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga diperbolehkan berkerja dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah," kata Tjahjo, Minggu (15/3).

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPI melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," pungkasnya.

1 dari 1 halaman

Anies Izinkan PNS Alami Gejala Mirip Corona Kerja di Rumah

pns alami gejala mirip corona kerja di rumah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keringanan untuk PNS mengalami gejala mirip corona untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. Jika kemudian masuk dalam kategori pemantauan, dipersilakan bekerja dari rumah dan dipastikan tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan.

"Bila ada salah satu staf, pegawai, yang ditengarai masuk dalam kategori orang dalam pemantauan maka kami instruksikan di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Selama menunggu hasilnya, PNS tersebut bisa mengisolasi diri. Orang tersebut, kata Anies, harus mengikuti semua instruksi dari pihak kesehatan.

"Dan harus isolasi sambil nunggu hasil maka Pemprov mewajibkan untuk dia mengikuti semua instruksi Dinkes dan bila isolasi tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja," tegas Anies.

Isolasi, kata Anies, bentuk dari penyelamatan diri dan lingkungannya, baik keluarga hingga kolega.

Dia berharap langkah ini tidak hanya dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, seluruh komponen perusahaan juga masyarakat.

"Kami lakukan ini semua berharap bisa dilakukan juga oleh perusahaan di Jakarta untuk bersikap yang sama," jelasnya.

Reporter: Putu Merta

Sumber: Liputan6.com

[idr]

Let's block ads! (Why?)



"rumah" - Google Berita
March 15, 2020 at 11:46AM
https://ift.tt/2WirgP1

MenPAN-RB Bolehkan PNS Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja Tetap Diberikan | merdeka.com - Merdeka.com
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MenPAN-RB Bolehkan PNS Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja Tetap Diberikan | merdeka.com - Merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.