
Bandar Lampung (Lampost.co): Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pelaku pencurian bernama Adi Prayitno (31) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Demang, Sukawajawa, Tanjungkarang Barat.
Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu menggasak harta milik ibu rumah tangga yang bernama Suarti (53) warga Jalan Tamin, Gang Abdurahman, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Korban mengalami kerugian 5 logam emas yang berat keseluruhannya mencapai 25 gram, beberapa kalung emas anak-anak, dan uang tunai Rp4 juta.
"Kejadian berlangsung pada 3 Maret 2020, laporan masuk lalu kami olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolsek Kedaton Kompol Hari Budianto, Kamis 12 Maret 2020.
Lantas, lanjut Kompol Hari, dari olah TKP dan pemeriksaan saksi diduga kuat pelaku merupakan tetangga korban. Pelaku sudah melakukan maping terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi rumah termasuk akses masuk.
"Pelaku mencuri kunci pintu samping rumah korban dan mengetahui kalau korban keluar kota. Pelaku masuk melalui pintu samping, lalu naik lewat dinding di ruang tengah, lalu jebol plafon dan masuk ke kamar korban, karena kan kamarnya dikunci," katanya.
Pelaku ditangkap pada 5 Maret 2020 bersama barang bukti uang Rp1,6 juta, 1 kalung emas, dan 4 logam emas. Pelaku telah menjual satu logam emas dengan berat 5 gram dan membelanjakan uang hasil curian sebanyak Rp 2,4 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Adi Sunaryo
"rumah" - Google Berita
March 12, 2020 at 07:05PM
https://ift.tt/2wQlM3k
Pengojek Online Diringkus Polisi Usai Bobol Rumah Tetangga - Lampost
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengojek Online Diringkus Polisi Usai Bobol Rumah Tetangga - Lampost"
Post a Comment