Search

Penjelasan Lengkap PNS Boleh Kerja dari Rumah - Detikcom

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi mengumumkan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya virus corona (Covid-19).

Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diputuskan bahwa PNS mulai bekerja di rumah (work from home/WFH).

"Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam telekonferensi dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menjelaskan alasan pemerintah mempekerjakan ASN dari rumah. Pertama untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Alasan kedua untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif.

"(Tujuan ketiga) memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif," tambahnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk ASN di pemerintah daerah (pemda). Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Let's block ads! (Why?)



"rumah" - Google Berita
March 17, 2020 at 05:40AM
https://ift.tt/38X1JOb

Penjelasan Lengkap PNS Boleh Kerja dari Rumah - Detikcom
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penjelasan Lengkap PNS Boleh Kerja dari Rumah - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.