Search

Resmi! PNS Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini - Detikcom

Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home).

Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya," kata Tjahjo dalam telekonferensi dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).

Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).

"Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Selain untuk meminimalisir penularan Covid-19, ada dua arahan lainnya terkait keputusan pemerintah pusat mempekerjakan ASN dari rumah.

"Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi pemerintah agar berjalan efektif di tiap unit organisasi pada instansi pemerintah. Ketiga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah itu dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Simak Video "Soal PNS Libur Jumat, Komisi II: Nanti Kebanyakan Libur Bingung"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/dna)

Let's block ads! (Why?)



"rumah" - Google Berita
March 16, 2020 at 01:47PM
https://ift.tt/2TWEXSp

Resmi! PNS Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini - Detikcom
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Resmi! PNS Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.