Search

KPK Beberkan Fakta di Balik Penetapan Tersangka Dirkeu AP II

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam dan seorang staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Taswin Nur. Penahanan itu dilakukan setelah Andra dan Taswin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan kedua lembaga. Andra diduga menerima uang senilai hampir Rp 1 miliar dari Taswin.

Selanjutnya, Andra dan Taswin akan ditahan selama 20 hari ke depan. Andra ditahan di rumah tahanan K4 KPK, sementara Taswin di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Seperti dilaporkan detik.com, Jumat (2/8/2019), berikut adalah sederet fakta dari kasus tersebut.

1. Suap untuk Amankan Proyek BHS

Andra diduga menerima suap dari pihak PT Inti yang juga merupakan perusahaan BUMN senilai SGD 96.700. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. Ia diduga menerima suap agar PT Inti mendapatkan proyek baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk enam bandara.

2. Proyek BHS Senilai Rp 86 miliar

Andra menerima suap dari Taswin untuk memastikan PT Inti mendapatkan proyek BHS untuk enam bandara. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

Andra diduga menerima duit senilai hampir Rp 1 miliar itu setelah berhasil melakukan 'permainan' dengan mengarahkan PT APP agar menunjuk langsung PT Inti untuk menggarap proyek BHS. Padahal PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS.

KPK Beberkan Fakta di Balik Penetapan Tersangka Dirkeu AP IIFoto: Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam (Dok AP II)

"Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam

3. Bukan yang Pertama

KPK menyebut suap senilai SGD 96.700 bukan yang pertama diterima Andra. KPK menyebut pemberian ini sudah berlangsung beberapa kali.

"Proyeknya bukan hanya ini. Tapi hasil ekspose menyatakan uang ini untuk BHS (baggage handling system)," kata Basaria.

4. KPK Incar Aktor Lain

Selanjutnya, KPK akan mengembangkan kasus suap antar-BUMN ini. KPK menyebut kemungkinan masih ada aktor lain di balik kedua tersangka.

"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri, sudah pasti tidak, jadi kemungkinan akan dikembangkan. Karena operasinya adalah tangkap tangan itu tidak bisa dalam satu hari ini kita harus menyimpulkan siapa pelaku-pelaku yang memenuhi unsur jadi tersangka," ujar Basaria.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/31brve8
August 02, 2019 at 02:40PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Beberkan Fakta di Balik Penetapan Tersangka Dirkeu AP II"

Post a Comment

Powered by Blogger.