Search

Pajak Reksa Dana Turun, Ini Kata Bos OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif langkah Kementerian Keuangan memangkas pajak reksa dana.

"Kami menyambut baik sinergi Kemenkeu mengubah pengenaan pajak di reksa dana menjadi 15% yang tadinya 20%, disamakan dengan surat utang pemerintah," kata Ketua OJK Wimboh Santoso saat memberikan sambutan di Capital Market Summit and Expo 2019 di Jakarta, Jumat (23/08/2019).

Wimboh menambahkan, OJK akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membuat kebijakan-kebijakan yang bisa menjadi lompatan bagi pasar modal Indonesia.

"Kita mendorong para emiten baru baik besar maupun kecil, termasuk investornya, kita akan perluas jaringan," tambah Wimboh.


Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sempat relaksasi yang diberikan otoritas pajak yakni kepada wajib pajak (WP) pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK - EBA).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengemukakan, tarif pajak untuk keempat instrumen tersebut akan diberikan sebesar nol persen alias bebas pajak.

Relaksasi ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Bunga Obligasi. Adapun revisi aturan tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Rencananya, tarif pajak yang diberikan kepada keempat instrumen tersebut akan berlaku sampai 2020, sebelum dikenakan tarif sebesar 10%. Meski begitu, Hestu enggan berbicara lebih detail mengenai relaksasi ini.

Relaksasi yang diberikan otoritas pajak merupakan upaya untuk menjalankan visi misi pemerintah yang saat ini tengah memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. (hps/hps)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/33VwYYr
August 23, 2019 at 04:12PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pajak Reksa Dana Turun, Ini Kata Bos OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.