
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengusulkan untuk menambahkan komponen Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Sementara JPS berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan dengan baik.
Dirinya beranggapan bahwa dua program tersebut bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi tenaga kerja. Terlebih saat ini disrupsi teknologi dan ekonomi membuat pasar tenaga kerja bergerak dinamis.
Untuk saat ini, BPJS TK sudah memberikan empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Adapun besaran iuran terbagi menjadi 2 yakni penerima upah (karyawan) dan bukan penerima upah.
Besaran iuran bagi penerima upah yakni 5,7% dari upah (2% dibayarkan pribadi, 3,7% dibayarkan perusahaan). Sementara untuk bukan penerima upah adalah 2% dari penghasilan peserta hingga maksimal Rp 414.000.
Jika nanti usulan tersebut disetujui, maka bukan tidak mungkin iuran BPJS TK yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja akan naik. Namun, bagaimana kondisi keuangan BPJSTK saat ini? Apakah tambahan iuran bakal digunakan untuk memperbaiki kinerja perusahaan?
BERLANJUT KE HALAMAN 2 >>>
(taa)
https://ift.tt/2yWjhtY
August 14, 2019 at 02:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rela Nggak Gaji Anda Dipotong untuk Bayar Premi PHK BPJS?"
Post a Comment