"[Kami] sudah menyampaikan himbauan melalui video, kemudian yang kedua juga sudah saya terbitkan Surat Edaran Nomor 9/September 2019 tentang tidak diizinkannya para siswa untuk terlibat di dalam kegiatan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya yang bisa mengancam jiwa dan keselamatannya," kata Mendikbud usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Foto: Sekelompok pelajar demo di flyover Slipi. (Farih/detikcom)
|
Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edara Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Dan anak anak ini, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut UU Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Mendikbud larang pelajar demo
(tas)
https://ift.tt/2oPqU3R
October 01, 2019 at 04:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelajar Ikutan Demo, Begini Antisipasi Mendikbud"
Post a Comment