Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pun menghembuskan kabar gembira bagi para pelaku usaha nasional maupun kepada investor pemula yang ingin berinvestasi di reksa dana maupun instrumen pasar modal lainnya.
Relaksasi yang diberikan otoritas pajak yakni kepada wajib pajak (WP) pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK - EBA).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengemukakan, tarif pajak untuk keempat instrumen tersebut akan diberikan sebesar nol persen alias bebas pajak.
Relaksasi ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Bunga Obligasi. Adapun revisi aturan tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Rencananya, tarif pajak yang diberikan kepada keempat instrumen tersebut akan berlaku sampai 2020, sebelum dikenakan tarif sebesar 10%. Meski begitu, Hestu enggan berbicara lebih detail mengenai relaksasi ini.
Relaksasi yang diberikan otoritas pajak merupakan upaya untuk menjalankan visi misi pemerintah yang saat ini tengah memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.
(tas)
https://ift.tt/2MD6Rj3
August 02, 2019 at 03:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pajak Reksa Dana 0% Lho, Saatnya Investasi!"
Post a Comment