Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan pegawai di jajaran Pemprov Sumut sudah bekerja di rumah demi mencegah Corona. Menurutnya, hanya 10 persen pegawai yang masih harus ke kantor karena tugasnya tak bisa dilakukan dari rumah.
"10 persen dia tetap ngantor, karena kantor ini tidak boleh berhenti," ujar Edy saat rapat dengan pelaku usaha di Aula Rumah Dinas Gubsu, Kamis (26/3/2020).
Edy mengatakan pihaknya bakal memantau para pegawai Pemprov Sumut agar tidak keluyuran keluar rumah. Jika ketahuan, maka pegawai itu akan ditangkap dan didenda Rp 1 juta.
"Kalau di Pemprov, ketahuan (di luar rumah), tangkap, denda Rp 1 juta," jelas Edy.
"rumah" - Google Berita
March 26, 2020 at 02:16PM
https://ift.tt/3ajC9Eo
Pegawai Pemprov Kerja di Rumah, Gubsu Edy: Ketahuan Keluar Denda Rp 1 Juta - detikNews
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pegawai Pemprov Kerja di Rumah, Gubsu Edy: Ketahuan Keluar Denda Rp 1 Juta - detikNews"
Post a Comment