Dalam regulasi baru ini, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.
Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto, menjelaskan bahwa aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana.
"Ada beberapa relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/4/20).
Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000.
Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus. Batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8.000.000 dan Sarusun umum sebesar Rp8.500.000.
Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp10.000.000.
Kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.
Di sisi lain, dalam aturan baru ini juga dicantumkan batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
Batasan Harga Jual dan Luas Tanah
Untuk kategori Rumah Umum Tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima (5) wilayah, yaitu:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal 168.000.000
- Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000
Sedangkan kategori Satuan Rumah Susun dikategorisasikan ke dalam dua wilayah, yaitu Provinsi dan Kota atau Kabupaten. Terkait luas tanah untuk Rumah Umum Tapak diatur paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Sedangkan untuk batasan Satuan Rumah Susun Umum mengatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Eko D. Heripoerwanto menyampaikan bahwa aturan tersebut diharapkan per 1 April 2020 sudah dapat dijalankan di seluruh wilayah.
"Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah COVID-19, tetapi tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR.Kita memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat kita penuhi," tegasnya.
(dru)"rumah" - Google Berita
April 02, 2020 at 12:48PM
https://ift.tt/39BNA9x
Pengumuman! Kini Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi - CNBC Indonesia
"rumah" - Google Berita
https://ift.tt/35A6ag5
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengumuman! Kini Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi - CNBC Indonesia"
Post a Comment