Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Adapun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai turunan dari Perpres kendaraan listrik pun diharapkan bisa rampung pada September 2019 di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga bisa segera berlaku.
Permenhub ini nantinya akan mengatur tentang uji tipe atau uji kelayakan dari kendaraan listrik yang akan mengaspal di Indonesia.
Bagaimana pelaku industri otomotif menyikapi kian dekatnya realisasi kendaraan listrik? Sudah siapkan industri, seberapa urgen RI membutuhkan mobil listrik?
Simak perbincangan bersama Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam Squawk Box CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC] (dru)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2NgeOLn
August 17, 2019 at 03:49PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Dari Beli BBM Hingga Bayar Tol, Ini Fitur Canggih LinkAjaJakarta, CNBC Indonesia - Bila tak ada aral melintang, pekan depan dompet digital bersama BUMN berna… Read More...
1 April 2019, AKR Sudah Dapat Izin Jual Avtur dari ESDM?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah melakukan rapat dengan maskapai dan pelaku industri pada … Read More...
Permintaan Sawit Timur Tengah Meningkat, Harga CPO Terangkat
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ditutup menguat pada perda… Read More...
Harganya Nyangkut, Produsen Hardware Bitcoin Ini Gagal IPOJakarta, CNBC Indonesia - Mata uang kripto, Bitcoin terlihat stagnan disekitar angka Rp 56-58 juta d… Read More...
Tiket Pesawat Terbaru, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 349.000
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ten… Read More...
0 Response to "Streaming: Aturan Mobil Listrik Diteken, Industri Siap-Siap"
Post a Comment