Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan bahwa kebijakan Jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) memiliki beberapa kriteria yaitu diterapkan untuk ruas jalan yang padat sekali, harus ada layanan angkutan umum serta pemberian insentif bagi masyarakat dan daerah untuk meningkatkan fasilitas angkutan umum.
Diharapkan melalui aturan ERP ini bisa menurunkan volume kendaraan 30-40%. Lalu seperti apa strategi penerapan kebijakan ERP? Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) , Bambang Prihartono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum'at, 22/11/2019).
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/35wEJEq
November 25, 2019 at 02:55PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Kenaikan Harga Makanan Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan harga makanan masih menjadi kontributor terbesar inflasi pada Ja… Read More...
Data Ekonomi Jepang Positif, Bursa Saham Asia Menghijau
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham utama kawasan Asia kompak dibuka di zona hijau: indeks Nikkei… Read More...
Pembukaan Pasar: Rupiah Dibuka Flat, Bertahan di 13.970/US$
Jakarta, CNBC Indonesia -- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka … Read More...
BPS: Inflasi Januari 2019 Capai 0,32%
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis indeks harga konsumen November 2018. … Read More...
Setelah 5 Hari Menguat, Harga Emas Akhirnya Terkoreksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pagi hari ini (1/2/2019), harga emas dunia akhirnya melemah setelah mengu… Read More...
0 Response to "BPTJ Jelaskan Kriteria Penerapan Aturan Jalan Berbayar"
Post a Comment