Jakarta, CNBC Indonesia- Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan revisi aturan terkait IMB dan Amdal yang terangkum dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemudahan berinvestasi. Dimana saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan aturan IMB akan dihapus atau digantikan dengan aturan lain.
Selengkapnya saksikan dialog
Anneke Wijaya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Himawan Arief Sugoto dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 27/11/2019)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2DriweZ
November 30, 2019 at 04:13PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Perkenalkan Rupiah, Sang Raja Mata Uang Dunia
Jakarta, CNBC Indonesia - Rupiah mengawali 2019 dengan sangat impresif. Mata uang Tanah Air menguat… Read More...
Trump Tetap Ngotot Bangun Tembok Batas, Shutdown Membayangi?Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah untuk membangun tembo… Read More...
Tutup 2018, Pendapatan Pelita Samudera Naik 30% Jadi Rp 889 M
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI) mengantongi kenaikan pendapatan se… Read More...
Janji Jokowi, Naikkan Tunjangan 'Juru Ukur' ke Titik MaksimalJakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional Ke… Read More...
Curhat Pak Pos: Direksi Kami Arogan, Tenggelamkan PerusahaanJakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) menemui… Read More...
0 Response to "Regulasi IMB Dihapus Untuk Permudah Investasi, Benarkah?"
Post a Comment