Jakarta, CNBC Indonesia -
Demi meningkatkan investasi dan daya saing dari negara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan karpet merah bagi pengusaha melalui insentif perpajakan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik pembahasan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden.
"Pak Presiden meminta kabinet untuk membuat peraturan perundang-undangan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perananan UMKM dan meningkatkan iklim investasi," ungkap Sri Mulyani Jumat lalu.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang akan pemerintah berikan tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law khusus perpajakan, yang terbagi dalam beberapa kelompok.
Insentif pajak yang diberikan meliputi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, hingga strategi menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix.
[Gambas:Video CNBC]
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2OHg60P
November 25, 2019 at 03:02PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Outlook Sri Mulyani Soal Ekspor-Impor 2019: Tidak Pasti
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tak mampu memastikan laju ekspor dan impor di 2019. Pasalnya k… Read More...
Investor Gamang, Bursa Jepang Ditutup Terkoreksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Jepang ditutup melemah, Rabu (16/1/2019) saat para investor masih m… Read More...
Penutupan Pasar: Rupiah Melemah ke Rp 14.115/US$
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dit… Read More...
Bos BI: The Fed Lebih Sabar, Ekonomi RI Tumbuh 5,2% di 2019
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) percaya bank sentral Amerika Serikat (AS) alias The F… Read More...
Debitur Bank Besar, Siap-siap Anda Wajib IPO
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewacanakan untuk memberikan kewajiban (mandat… Read More...
0 Response to "Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Netflix dan Lainnya"
Post a Comment