Search

LKPP : Sekitar Rp 200 Triliun Dana Pengadaan Barang Dikorupsi

Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto menyebutkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kasus korupsi umumnya dilaksanakan melalui markup, persekongkolan pengadaan, pengaturan terhadap pemenang tender, kolusi antar penyedia barang hingga pengadaan fiktif. Dimana dari dana pengadaan barang senilai Rp 1.153 triliun ada sekitar 30% dana yang dikorupsi atau sekitar Rp 200 triliun.

Dalam upaya pemerintah menekan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa ini, LKPP menyebutkan penting untuk membangun manusia yang berintegritas dan Indonesia kekurangan orang jujur.

Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP), Roni Dwi Susanto dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum'at, 08/11/2019).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2pZaXJe
November 11, 2019 at 04:15PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LKPP : Sekitar Rp 200 Triliun Dana Pengadaan Barang Dikorupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.