Search

Beda dengan Youtuber, Pajaki Selebgram Perlu Kajian Mendalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Selebgram, sebutan untuk orang yang terkenal di Instagram. Kerap diminta untuk menjadi bintang iklan dan mempromosikan (endorse) barang dagangan dari toko online tertentu di akun Instagramnya.

Seperti yang tertuang dalam UU perpajakan bahwa siapapun yang memiliki penghasilan maka mereka merupakan objek pajak. Maka, selebriti media sosial tentu wajib membayar pajak karena mendapat penghasilan dari produk yang diiklankanya.

Selebgram terkesan berbeda dengan tenaga kerja lainya. Namun pada praktiknya sebetulnya sama saja dengan jasa konvensional. Tren penjualanya jasanya pun sama dengan selebriti di televisi.


Dengan memanfaatkan popularitas, mereka mendapatkan pengiklanan yang diupah. Mungkin yang berbeda hanya cara mereka mendapatkan popularitas. Selebriti di televisi biasanya menggunakan talent agency sedangkan selebgram betul-betul independen.

Oleh sebab itu, pemerintah tengah membidik potensi penerimaan pajak dalam pekerjaan tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

"Saya misalnya penyanyi. Saya dapat honor saat tampil, kan ada pajaknya. Saat tampil di dunia maya kan dia dapat tuh. Ya submit kepada pajak dong. Bagaimana caranya ya teman-teman pajaklah," katanya Rudiantara di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Pernyataan Rudiantara agaknya kurang memperhatikan kinerja yang sudah dilakuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jauh sebelum itu, Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu telah mengungkapkan upaya pengkajian dari tahun 2013.

Tidak hanya khusus pada Selebgram tetapi fokus pada perpajakan secara online. "Memang kita akui bahwa 2016 ini selebgram itu menjadi in. Sebelumnya kita hanya mengenal transaksi online seperti online market place, classified ads, daily cupon, dan sebagainya," ujar Yon.

"Kita perhatikan terus pemain-pemainya apakah mereka sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak," katanya pada tayangan kanal YouTube Redaksi Ortax (10/11/2016).


Mengenai pemetaan wajib pajak untuk selebgram memang perlu dikaji secara mendalam. Tidak semua selebgram betul-betul memiliki akun yang dikelolanya. Ada saja orang yang iseng mengambil foto orang sembarangan tanpa adanya persetujuan dari orang tersebut.

Salah satu contohnya adalah akun Instagram @budesumiyati yang menghadirkan humor dan mendapatkan popularitas dari sana. Bude Sumiyati seringkali memajang swafoto bermuka datar dengan tampilan make-up ala-ala glamour rock tahun 80-an.

Cuitan-cuitannya seringkali memancing gelak tawa bagi para netizen. Seperti yang diunggah pada akun Instagramnya "humoris saja tidak cukup, karena masih banyak yang memilih bergelimang harta daripada bergelimang haha".

Kemudian pada unggahan lainya juga tidak kalah menarik seperti "datang dengan cilukba, pergi tanpa cilukbye". Perempuan bernama asli Neti Herwati itu mulanya tidak tahu bahwa dirinya viral di dunia Instagram.

Dalam tayangan Hitam Putih yang diunggah pada kanal YouTube pada 24 April 2018, Neti menyebutkan bahwa dirinya sempat shock ketika dirinya tiba-tiba dikenal oleh banyak orang karena foto-fotonya di ambil oleh orang yang tidak ia kenal melalui akun Facebooknya.

"Yang buat admin gatau siapa. Foto foto bunda diposting sama dia kata katanya dari dia. Jadi temen di Facebook kan banyak, mungkin dia ambil dari Facebook. Langsung dia pasang-pasang lalu dia bikin akun Namain @budesumiyati," ucap Neti Herwati.

Walaupun sempat kaget tentang dirinya yang tiba-tiba viral ia hanya berharap bahwa sang admin memperlakukan namanya secara positif. Sang admin pun memberikan klarifikasi pada tayangan Hitam Putih bagaimana ia menciptakan tokoh fiksi Bude Sumiyati.

"Pertama kali liat Bude Sumiyati di Facebook. Awalnya dari Twitter, karena Bude Sumiyati ini fiksi jadi butuh sosok. Akhirnya saya lihat foto Bude di Facebook, dan akhirnya saya pakai sebagai sosok yang akan ditampilkan mewakili Bude Sumiyati," kata admin akun @budesimiyati yang belum diketahui identitas aslinya.

Karena merasa bersalah atas perilaku sang admin yang mengambil foto Neti Herwati tanpa izin ia mengajukan permohonan maaf atas perbuatanya.

Neti pun sebetulnya sudah mengikhlaskan bahwa dirinya terlanjur viral di dunia maya dengan image tersebut. namun ia menyayangkan tidak dapat bertemu secara langsung dengan sang admin.

Jika dilihat, akun Bude Sumiyati juga melakukan jasa binis layaknya selebgram yang lain yakni endorsement. Namun perlu dikaji apakah uang hasil endorse tersebut sampai pada kantong Neti atau sang admin. Karena selebgram yang mengelola bisnis dan tidak membayar pajak sebetulnya bisa terjerat UU KUP.


Pelaku bisnis seperti selebgram atau youtuber yang mengemplang pajak secara legal sama dengan pelaku pengemplang pajak secara umum yang diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 2a dan 2b.

Yustinus Prastowo menambahkan bahwa sanksi pidana merupakan sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pedapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.

"Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat 1 yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar," kata Yustinus pada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Beda dengan Youtuber, Pajaki Selebgram Perlu Kajian MendalamFoto: Infografis/8 Youtuber Lokal PALING POPULER DAN PALING KAYA/Aristya Rahadian Krisabella

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2AKQXft
January 14, 2019 at 01:00AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beda dengan Youtuber, Pajaki Selebgram Perlu Kajian Mendalam"

Post a Comment

Powered by Blogger.