Search

Berjalan Alot, Negosiasi Tax Treaty Singapura Sudah Final!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah selangkah lagi menyelesaikan revisi tax treaty (perjanjian pajak) dengan Singapura. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan negosiasi sudah dalam tahap final.

"Lagi negosiasi, sudah lama. Negosiasinya mungkin sudah final stage nih," kata Robert di Gedung BEI, Jumat (25/1/2019).

Dijelaskan Robert, ada beberapa isu terutama memang terkait pajak witholding tax (pajak bunga obligasi) yang memang Singapura mendapatkan banyak benefit.


"Setahu saya obligasi RI yang ada dalam dolar pajaknya memang ditanggung pemerintah. Kalau yang rupiah masih bayar, ada klausulnya, panjang itu," kata Robert lebih jauh.

Seperti diketahui, CNBC Indonesia sebelumnya menuliskan Singapura hingga saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Indonesia. Terutama dari sisi perlakuan pajak.

Indonesia dan Singapura menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan pada 8 Mei 1990.

Keduanya sepakat, investasi dari negara dengan ikon Singa Merlion ini bebas pajak jika berinvestasi di Singapura. Tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara ini dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Aturan yang sudah 28 tahun ini cukup memanjakan Singapura. Misalnya, ketika bank atau sekuritas dari Singapura membeli obligasi atau surat utang Indonesia maka tidak akan dikenakan pajak atas penhasilan berupa bunga. Sementara, bagi investor Indonesia sendiri dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi hingga 15%.

"Dalam Tax Treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute, Wahyu Nuryanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/10/2018).

Seorang pejabat pemerintahan menilai, aturan ini menjadi celah bagi para pencari keuntungan dengan membeli obligasi dalam negeri dengan menggunakan bank asal Singapura. Terbukti saat ini surat utang pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) yang telah diterbitkan (data per Juli 2018) mencapai Rp 2.200 triliun.

Selengkapnya : Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura

Namun hal tersebut dibantah oleh Singapura sendiri.

Ministry of Finance (Kementerian Keuangan) Singapura mengeluarkan siaran pers menanggapi pemberitaan CNBC Indonesia terkait masalah perpajakan.

Dalam keterangannya, Pemerintah Singapura menganut azas resiprokal. Berikut pernyataan Kementerian Keuangan Singapura seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (12/10/2018).

Kami mengacu pada artikel "Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura/http://bit.ly/2UcraEk" (Indonesia Ternyata Masih Menguntungkan Singapura setelah 28 tahun), diterbitkan oleh CNBC Indonesia pada 9 Oktober 2018.

Artikel itu mengangkat dua masalah. Pertama, menyatakan bahwa Pasal 11 (3) Penghindaran Pajak Berganda Singapura-Indonesia ("DTA") "memanjakan Singapura". Kedua, mengutip seorang pejabat negara yang mengklaim bahwa orang Indonesia memanfaatkan DTA untuk menghindari pajak di Indonesia.

Tidak benar bahwa DTA memanjakan Singapura. Ketentuan di bawah DTA bersifat timbal balik, seperti DTA lainnya. Jadi, berdasarkan Pasal 11 (3), penduduk pajak Singapura dibebaskan dari pajak Indonesia atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dan hanya dikenakan pajak di Singapura.

Demikian pula, penduduk Indonesia dibebaskan dari pajak Singapura atas pendapatan bunga yang berasal dari obligasi pemerintah Singapura dan hanya dikenakan pajak di Indonesia.

Selengkapnya : 'Tak Benar Singapura Dimanjakan RI'

(dru/dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2RNnuMt
January 25, 2019 at 06:10PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Berjalan Alot, Negosiasi Tax Treaty Singapura Sudah Final!"

Post a Comment

Powered by Blogger.