Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan berkala atas tiga indikator, yakni pemenuhaan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), pencantuman label Bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG).
Dari 377 pelaku usaha yang menjadi subjek pengawasan tertib niaga, 248 pelaku usaha terbukti belum memenuhi ketentuan, dengan mayoritas produk yang dijual berupa produk elektronik dan peralatan rumah tangga (home appliances).
"Ada 15 pelaku usaha yang diamankan, termasuk pencabutan izin usaha enam perusahaan industri mamin untuk kasus peredaran gula rafinasi. Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang milik 20 pelaku usaha yang tidak sesuai," ujar Veri di kantornya, Kamis (17/1/2019).
Adapun tindak lanjut kepada mayoritas pelaku usaha lainnya berupa pemberian surat teguran/peringatan tertulis dalam kurun waktu 2-3 bulan untuk memperbaiki label, SNI, atau kartu garansi.
"Umumnya perusahaan yang perlu memperbaiki label itu UMKM, jadi kita lebih banyak berikan sanksi administratif. Selain penindakan juga pembinaanlah untuk industri-industri kecil," jelasnya.
Tercatat ada 635 sampel produk yang diawasi secara berkala, mulai dari mainan anak-anak, cermin luminar, kipas angin, gula, hingga pompa air. Dari 146 produk yang memberlakukan wajib SNI, sebanyak 62 produk sudah sesuai, 56 produk tidak sesuai dan 28 produk masih dalam proses pengujian.
Dari 263 produk yang mencantumkan label Bahasa Indonesia, 195 produk sudah sesuai dan dan 68 produk tidak sesuai. Sementara dari 226 produk yang wajib memiliki manual kartu garansi Bahasa Indonesia, sebanyak 151 produk telah sesuai dan 75 produk tidak sesuai.
![]() |
http://bit.ly/2HgbT3H
January 17, 2019 at 11:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat! 248 Pelaku Usaha Langgar Aturan Perdagangan"
Post a Comment