Jakarta, CNBC Indonesia - Belum pulih dari penurunan harga, sektor batu bara kembali mendapat tekanan. Pemerintah Indonesia mewacanakan kembali, pemberlakuan asuransi nasional bagi industri batu bara. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017. Aturan ini pun kemudian diperbarui pada Juli lalu menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018.
Salah satu poin regulasi tersebut, mengatur tentang sistem CIF (cost, insurance and freight). Di mana eksportir akan menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan, termasuk asuransinya. Lantas, bagaimana sebenarnya kesiapan penerapan tersebut? Apakah aturan ini akan membuat produsen batu bara kompetitif? Berikut tanggapan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arviyan Arifin dalam dialog ekslusif di Closing Bell CNBC Indonesia (Selasa, 22/01/2019).
http://bit.ly/2R7r4Mf
January 23, 2019 at 05:07AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirut PTBA Tanggapi Rencana Asuransi Nasional"
Post a Comment