Search

Harap Bersabar, Pajak Obligasi Ternyata Masih Dikaji

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji implementasi dampak dari rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) dari bunga obligasi.

Penurunan tarif pajak obligasi ini dinilai akan berdampak pada instrumen investasi yang serupa sehingga pengkajian perlu dilakukan dalam beberapa lapis.


Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini belum ada gambaran mengenai perubahan tarif PPh untuk bunga obligasi ini, lantaran pengkajian mengenai penataannya masih terus dilakukan.


"Lagi dikaji juga karena pajak terhadap bunga obligasi berbagai lapis. Itu sedang dicoba ditata ulang," kata Robert di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/1).


Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa penting untuk mempertimbangkan dampak penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi, terutama untuk instrumen yang serupa, seperti deposito. Hal itu mengingat saat ini, pajak deposito bahkan lebih tinggi yakni sebesar 20%.

"Masih didiskusikan, jadi diskusinya sekarang untuk pajak obligasi itu antarpelaku ekonomi beda treatment-nya, bank beda dengan MI [manajer investasi], beda dengan dapen [dana pensiun], beda lagi dengan luar negeri. Jadi kalau mau mengatur itu kita lihat nanti siapa yang akan kena karena kalau kita ngatur pasti akan ada yang kena," kata dia di Jakarta, kemarin Kamis (24/1).

Di samping itu, rencana penurunan tarif ini juga perlu dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar yang aktif melakukan pembelian instrumen obligasi. Hal ini mengingat penurunan tarif ini nantinya juga akan berdampak terhadap konstelasi fixed income di kalangan pelaku bisnis.

"Nah sekarang kalau kita melakukan penurunan pajak obligasi kan mesti lihat dampaknya ke deposito, jadi enggak simple. Jadi kita lihat environtment bisnisnya gimana. ini yang masih kaji dan tanya ke pasar, seperti apa nanti akan ubah konstelasi fixed income dan bagaimana konstelasi antarpelaku bisnis."

Pada akhir Oktober 2018, pemerintah melalui Kemenkeu juga menegaskan masih akan mengkaji penurunan PPh bunga obligasi di dalam negeri. Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.

"Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan pada 18 Oktober 2018.

(tas)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2FZ4UtF
January 25, 2019 at 09:09PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Harap Bersabar, Pajak Obligasi Ternyata Masih Dikaji"

Post a Comment

Powered by Blogger.