Hal tersebut terjadi setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundangkan soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dari aturan tersebut, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Bahkan peserta, atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
![]() |
Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dan rawat inap. Sebenarnya bagaimana singkatnya aturan tersebut?
Jadi begini, untuk rawat jalan besarannya akan dikenakan Rp 20.000 setiap kali ada kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B. Sementara, untuk Rp 10.000 harus dibayarkan peserta jika ke RS kelas C, RS kelas D dan klinik utama.
Biaya paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.
"Nominal ini terbilang kecil daripada total pelayanan yang diperoleh peserta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Sementara, bagaimana untuk rawat inap?
Besaran biaya adalah 10% dari biaya pelayanan yang dihitung setoap kali melakukan rawat inap. Paling tinggi Rp 30 juta.
Namun yang perlu dicatat adalah urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Aturan Naik Kelas Perawatan
Soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tidak ada aturan Permenkes yang melarang. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Sebagai contoh, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
(gus)
http://bit.ly/2FF0Dw8
January 23, 2019 at 07:29PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Heboh Pasien Sakit BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis'"
Post a Comment