Berdasarkan laporan keuangan BDMN per akhir September 2018, Danamon memiliki modal inti tier 1 senilai Rp 28,55 triliun. Dengan jumlah tersebut, artinya bank ini masih berada dalam kategori BUKU III (dengan rentang modal inti Rp 5-30 triliun).
Sementara, modal inti tier 1 untuk BNP tercatat senilai Rp 1,26 triliun dan masih dalam kategori BUKU II (rentang modal inti Rp 1-5 triliun).
Jika dijumlah, modal kedua bank ini berjumlah senilai Rp 29,82 triliun. Padahal untuk berada dalam kelompok BUKU IV, sebuah bank minimal harus memiliki modal inti sebesar Rp 30 triliun.
Rita Mirasari, Direktur Independen Bank Danamon, kepada CNBC Indonesia mengatakan, setelah merger, bank yang akan menerima penggabungan adalah Bank Danamon.
"Semua aset dan kewajiban BNP akan dialihkan kepada Bank Danamon pada tanggal efektif penggabungan, sejalan dengan peraturan yang berlaku," katanya dalam pesan singkat.
Setiap pemegang saham Bank Danamon dan BNP, katanya, memiliki hak untuk menjadi pemegang saham Bank Danamon selaku bank yang menerima penggabungan atau menjual saham mereka kepada MUFG Bank, sebagai pihak yang ditunjuk oleh Bank Danamon dan BNP.</span> (tas)
http://bit.ly/2FG4wRJ
January 23, 2019 at 12:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kendati Merger, Bank Danamon Belum Naik Kelas"
Post a Comment