Search

Layanan BPJS Kesehatan tak Lagi Gratis 100%, Atasi Defisit?

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief membantah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang urun biaya layanan BPJS Kesehatan untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya aturan ini masyarakat teredukasi untuk layanan yang tidak perlu maka mereka tidak perlu mereka dapatkan layanan tersebut," ujar Budi Muhammad Arief di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Budi Muhammad menjelaskan adanya aturan ini akan membuat penurunan jumlah penyalahgunaan layanan. Saat ini manajemen sedang melakukan perhitungan soal potensi penurunan penyalahgunaan layanan dan dampaknya bagi keuangan BPJS Kesehatan.


"Apakah ini upaya kurangi defisit? Tidak seperti itu. Tujuan ya lebih kepada kualitas ketersediaan layanan yang baik," jelas Budi.

Asal tahu saja, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Kemenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih bayar dalam program jaminan kesehatan. Aturan ini diterbitkan Desember 2018.

Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu.

Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Untuk rawat inap, biaya yang ditanggung peserta dari layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebesar 10% dari total biaya.

Layanan BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis 100%, Atasi Defisit?Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Kemenkes juga membatasi berasnya biaya yang ditanggung peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp 30 juta.

Dalam aturan ini, rumah sakit diwajibkan untuk memberitahukan dan mendapat persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan tentang kesediaan menanggung selisih biaya. Aturan ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.

[Gambas:Video CNBC]

(roy/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2FxhTn7
January 18, 2019 at 06:23PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Layanan BPJS Kesehatan tak Lagi Gratis 100%, Atasi Defisit?"

Post a Comment

Powered by Blogger.