Berdasarkan pengumuman BEI, suspensi dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan wajar, teratur dan efisien.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan.
Pada 18 Januari 2018, Bank Danamon menyampaikan surat kepada BEI yang berisi rencana penggambungan usaha kedua perusahaan.
Penggabungan usaha ini dilakukan karena kedua perseroan sama-sama dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh MUFG Bank Ltd.
Rencana penggambungan kedua perusahaan hingga saat ini, masih dalam proses penelaahan antara BDMN dan BBNP.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan salah satu entitas akan menghapus pencatatan saham pasca merger.
Menurut peraturan, lanjut Fakhri, seharusnya salah satu bank harus melakukan delisting jika keduanya merupakan perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI.
"Seharusnya sih ada mekanismenya. Saya belum bisa kasih banyak [komentar]. Karena dua-duanya bank, dua-duanya emiten jadi terbentur karena mempertahankan atau salah satu," kata Fakhri di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1).
Selain itu, nantinya Bank Danamon juga diwajibkan untuk melakukan tender offer sahamnya terhadap saham publik. Meski demikian, Fakhri menyebutkan bahwa seluruh tahapan ini baru akan diselesaikan jika proses akuisisi sudah ditangani oleh bidang perbankan.
"Kita tak bisa menyampaikan informasi sesuai dengan perbankan. Tentunya kita perlu tau dulu mereka mau apa. Kalau yang itu kan teknis, tender offer. Yang penting strategi mereka dulu," kata dia.
Dia melanjutkan, nantinya aturan pasar modal akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dari perbankan. Jika aturan perbankan dinilai sudah dilakukan maka ketentuan dari regulator lainnya akan dikecualikan.
Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) sebagai induk usaha dari kedua bank ini akan meleburkan BNP dan BDMN sebagai bagian dari upaya memiliki 73,8% saham Bank Danamon. MUFG memiliki saham BDMN melalui entitas bisnisnya yaitu BTMU, di mana saat ini, BTMU telah memiliki 19,9% saham Bank Danamon.
Nantinya, MUFG akan memegang 40% saham Bank Danamon. Namun harus dilakukan tanpa melanggar aturan kepemilikan tunggal perbankan (Single Presence Policy/SPP). Menurut aturan itu, kepemilikan saham tunggal dapat dilakukan dengan skema merger dan membentuk holding. (hps/tas)
http://bit.ly/2MkBdVg
January 21, 2019 at 05:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Merger, BEI Suspen Saham Bank Danamon dan Bank Parahyangan"
Post a Comment