
Selain itu, KPPU juga akan memanggil pihak terkait termasuk maskapai penerbangan untuk melanjutkan pemeriksaan data lanjutan.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, proses investigasi terus dilakukan dan pekan ini pihaknya akan sampai pada tahap menyimpulkan mengenai dugaan praktik kartel tiket pesawat tersebut.
"Dalam waktu dekat ini mudah mudahan, minggu ini bisa menyimpulkan, kami akan pantau terus," kata Kurnia Toha kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/1/2019).
Kurnia menjelaskan, KPPU telah lama melakukan kajian perihal kenaikan harga tiket pesawat yang melonjak belakangan ini. Hal itu kian menguat tatkala masyarakat beramai-ramai menyuarakan mahalnya harga tiket pesawat dengan melayangkan petisi secara daring.
Tidak tak lama kemudian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat merespons keluhan masyarakat.
Temuan sementara KPPU, maskapai menaikkan harga tiket cenderung ke arah tarif batas atas (TBA) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB (tarif batas bawah) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Temuan sementara KPPU itu, [mereka] tidak melewati tarif batas atas dan kami tidak temukan ada persekongkolan, tiba tiba kemarin harga tiket pewawat naik cukup tinggi, tapi kemudian turun langsung," kata dia.
KPPU sudah memanggil perwakilan Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan lebih detil mengenai struktur harga tiket pesawat yang diterapkan maskapai penerbangan. Dugaan naiknya harga avtur juga masih diselidiki KPPU.
"Kemudian kami juga akan panggil segera maskapai untuk mendapatkan data mereka, apakah ada dugaan kartel, nanti baru kita simpulkan," jelasnya.
Kurnia menegaskan, bila ditemukan ada bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik persekongkolan antarmaskapai, KPPU akan menindak secara tegas.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, proses penyelidikan ini akan berlanjut ke tahapan persidangan, karena hal itu sangat merugikan masyarakat.
"Kalau kami temukan bukti bahwa ada persekongkolan, ya kami akan periksa langsung," jelasnya. </span>
Menurut dia, praktik tersebut bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 Ayat 1 beleid itu menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Sebagaimana diketahui, Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) menjadi penguasa pasar untuk penerbangan dalam negeri.
Di Bursa Efek Indonesia, kabar pemeriksaan dugaan indikasi praktik kartel ini justru membuat saham Garuda Indonesia Group, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) justru dilirik investor.
Data Bursa Efek Indonesia mencatat pada perdagangan Rabu pagi hingga pukul 11.04 WIB, (23/1/2019), saham GIAA bergerak naik hingga 8,07% di level Rp 348/saham dan saham GMFI juga naik 7,38% di level Rp 262/saham.
(tas)
http://bit.ly/2FQydPc
January 23, 2019 at 08:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sabar! Hasil Investigasi Dugaan Kartel Maskapai Segera Rilis"
Post a Comment