Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU migas yang nantinya akan dibahas dengan DPR.
Lebih lanjut, Djoko menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Migas tersebut. Yang pertama, yakni terkait status dari SKK Migas dan BPH Migas. Djoko menuturkan, pemerintah inginnya agar kedua lembaga tersebut terpisah seperti yang sekarang ini berjalan.
"Hanya fungsinya ditambah, jadi bisa mengelola dana (managing fund)," tutur Djoko, di Jakarta, Selasa (30/1/2019).
Nantinya, SKK Migas dapat berperan sebagai institusi yang mengumpulkan dan mengelola dana, yang didapat bisa didapatkan dari bonus tanda tangan, penerimaan, atau dana Abandonment and Site Restoration (ASR). Adapun, dana tersebut bisa digunakan salah satunya untuk menunjang kegiatan hulu migas seperti pembiayaan kegiatan eksplorasi.
"Seperti dana ASR kan bisa tuh dikumpulin. SKK Migas kan sekarang mengelola dana ASR," ujar Djoko.
Djoko menambahkan, karena SKK Migas bertambah fungsi menjadi bisa mengelola dana, maka badan kegiatan hulu tersebut bisa mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) atas aset-aset hulu migas negara. Namun, yang pasti kepemilikan PI SKK Migas hanya sebagai mitra, bukan sebagai operator sebuah blok.
Apakah ini artinya SKK Migas menjadi BUMN?
Djoko menjelaskan bahwa tambahan fungsi ini dimasukkan dengan tujuan bisa mewujudkan SKK Migas sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ditanya apakah SKK akan ganti status jadi BUMN atau ganti nama, jawabannya masih sebatas didiskusikan oelh pemerintah.
"Kalau nama kita belum tahu nanti bagaimana. Kalau MK kan diamanatkannya jadi BUMN nah ini BUMN didefinisikan nanti di dalam DIM, ini salah satu DIM yang harus kita bahas," jelasnya.
![]() |
BPH Migas Tetap, Tapi Tambah Wewenang
Sedangkan, untuk BPH Migas, perannya juga mengumpulkan iuran dari badan usaha. Iuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan di sektor hilir, misalnya membangun tangki penyimpanan.
![]() |
"BPH Migas juga sekarang kelola dana dari iuran, ada kan fund-nya? Nah nanti kalau ada UU-nya kan mereka jadi bisa mengelola, misalnya dari dana itu mau bangun SPBU, tangki, bisa juga kan?" tutur Djoko.
Adapun, Djoko belum bisa merinci lebih jauh, sebab detil dari hal-hal tersebut adalah permasalahan yang harus dibahas dengan DPR dan dicarikan pemecahannya. Misalnya, bagaimana teknis dan konsep kerjanya nanti.
Selain itu, tidak ketinggalan, skema gross split pun menjadi pembahasan. Djoko mengatakan, skema tersebut akan dimasukkan ke RUU Migas ini. (gus)
http://bit.ly/2MLNmTv
January 30, 2019 at 06:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bocoran DIM RUU Migas: BPH Migas Tetap, SKK Migas Jadi BUMN?"
Post a Comment