Search

Bu Sri Mulyani, Jadi Tidak PPh Badan Diturunkan?

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan saat ini pemerintah masih melakukan pengkajian penurunan tarif PPh badan seperti yang diharapkan oleh banyak pengusaha. Beberapa hal yang dikaji seperti dampak penurunan pajak tersebut terhadap APBN dan pertimbangan terhadap perubahan undang-undang.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pengkajian tren penurunan PPh badan ni dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Disebutkan bahwa pemerintah telah membandingkan tarif pajak dari masing-masing negara, posisi tarif pajak Indonesia dinilai tak memiliki selisih yang terlalu jauh dari beberapa negara di Asean maupun Eropa.


"Memang tren dunia sih memang turun tapi kalo kita bandingkan di Asean, masih ada PPh badan yang tarifnya lebih tinggi dari Indonesia. Kalo dibandingkan ke Eropa, kita masih nggak tinggi-tinggi amat karena banyak tarif PPh badan di Eropa yang lebih tinggi dari kita," kata Robert di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/1).

Lebih lanjut dia juga menyebutkan besaran adjustment tarif pajak ini juga masih perlu dipertimbangkan dan dampaknya setelah diturunkan akan seperti apa. "Kita coba hitung bagaimana kalau perlu melakukan adjustment. Tentu ini memerlukan perubahan UU," tambah dia.

Adapun penurunan tarif PPh saat ini harus melalui perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh. Jika UU ini kembali direvisi, maka ini telah menjadi revisi kelima kalinya setelah 2008.

Sebelumnya, beberapa Asosiasi pengusaha Indonesia mengharapkan pemerintah untuk segera menurunkan pajaknya ini. Sebab, tarif PPh di dalam negeri memiliki perbedaan cukup besar jika dibandingkan dengan negara tetangga, Singapura yang hanya menerapkan tarif sebesar 17%, sementara Indonesia mengenakan Tarif 25%.

(dru/gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2FXDzrP
January 25, 2019 at 07:24PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bu Sri Mulyani, Jadi Tidak PPh Badan Diturunkan?"

Post a Comment

Powered by Blogger.